WITA (Waktu Indonesia Tengah), yang berlaku di wilayah Indonesia bagian tengah, meliputi Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat, dengan perbedaan waktu 8 jam lebih awal dari waktu koordinat dunia UTC/GMT+8.
WIT (Waktu Indonesia Timur), yang berlaku di wilayah Indonesia bagian timur, meliputi Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua, dengan perbedaan waktu 9 jam lebih awal dari waktu koordinat dunia UTC/GMT+9.
Pembagian waktu ini ditetapkan oleh pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden pada tahun 1988, dengan tujuan untuk memudahkan kegiatan administratif dan komunikasi di seluruh wilayah Indonesia