Curhat Para Perantau Gagal Nyoblos di Pemilu 2024: Datangi 8 TPS, Tetap Ditolak Petugas KPPS

iNews.id
Banyak perantau tidak bisa mencoblos pada Pemilu 2024 yang digelar hari ini, Rabu (14/2/2024). (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pemungutan suara Pemilu 2024 telah usai, Rabu (14/2/2024) pukul 13.00 tadi dan hasil quick count juga sudah di atas 90 persen. Banyak rakyat yang gembira karena bisa mencoblos pilihannya, namun banyak juga kecewa karena terpaksa golput

Mereka yang kecewa karena tidak bisa mencoblos hari ini kebanyakan para perantau yang bekerja di luar kota domisili di e-KTP. Kasusnya pun berbeda-beda, termasuk mereka yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tapi tidak punya surat pindah TPS, baik karena tidak sempat mengurus atau lupa.

Salah satunya Aslani, warga asal Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, yang bekerja di Jakarta Pusat. Pria yang sudah belasan tahun tinggal di ibu kota ini kecewa karena tidak bisa memilih. 

Dia mengaku tidak punya surat pindah TPS karena tidak sempat pulang ke kampung halamannya. Meski tak punya surat itu, dia masih berharap bisa memilih seperti pengalamannya pada Pemilu 2019.

"Kecewa. Tadi nyoba ke salah satu TPS di Citayem, saya tanya kalau bawa e-KTP bisa nyoblos? Katanya enggak bisa. Pemilu 2019 kan masih bisa nyoblos hanya bawa e-KTP," kata Aslani yang e-KTP-nya berdomisili di Tegal.

Aslani tak sendiri. Di media sosial, para netizen juga curhat kecewa karena tidak bisa mencoblos hari ini. Banyak yang mengaku sudah terdaftar di DPT, tapi tetap ditolak petugas saat hendak mencoblos di TPS.

Salah satunya pemilik akun fiejanlim yang terpaksa golput. Dia dan keluarganya datang ke salah satu TPS di Bandung, Jawa Barat, dengan membawa e-KTP sore tadi. Namun, mereka yang berasal dari Jakarta, ditolak petugas.

"Kami sekeluarga datang ke TPS tapi ditolak karena kita KTP Jakarta dan merantau di Bandung. Kakak saya di Jakarta bilang banyak kok saudara yang KTP-nya luar kota tapi bisa nyoblos di Jakarta, hanya nunjukin KTP aja. Sad jadi golput," tulisnya di kolom komentar Instagram Gibran Rakabuming Raka.

Netizen lainnya, Laelatul Arofah mengatakan, dia sampai mendatangi 8 TPS karena ingin menyalurkan suaranya. Namun, dia ditolak di semua TPS itu karena hanya membawa e-KTP dan surat pengantar dalam bentuk PDF.

"Alasan di salah satu TPS adalah wajib membawa surat pengantar asli, tidak boleh dalam bentuk PDF. Gimana kalau merantau di Sabang domisili di Merauke? Haruskah sesulit itu Sepertinya harus dipermudah ya, sayang sekali suara tidak terpakai," tulisnya.

Ada juga yang mencoba mendatangi 5 TPS, tapi tidak bisa mencoblos. "Sama, sampai datangin 5 TPS sama suami tapi semua nggak bisa," tulis akun nenesalaina. 

Sementara Rennie Rahayu mengatakan, awalnya dia mendapat informasi cukup membawa KTP dan foto surat undangan. Namun, dia tetap tidak bisa mencoblos di TPS.

"Pas awal katanya bisa, suruh bawa KTP sama foto surat udangan yang di domisili, tapi pas hari H ternyata enggak bisa."

Netizen lainnya mengatakan, Pemilu 2019 lalu, dia bisa mencoblos bermodalkan KTP. Namun, itu tidak berlaku Pemilu 2024.

"Termasuk saya, sedih banget padahal dulu bisa tinggal bawa KTP aja tapi sekarang katanya harus ada surat pengantar dari kampung coba. Padahal kita mau nyoblos di sini ya karena kita ga bisa pulang kampung".

"Termasuk mertua saya dan adik ipar, pulkam dari Jawa ke Kalsel, ga bisa nyoblos meski sudah ada KTP tapi domisili Jawa Tengah," kata Yie Arry.

"Aku juga ditolak di TPS, pengen pulang ke Kaltim tapi tiketnya mahal," tulis akun _xxrereet.

"Iya malah disuruh pulang ke kampung masing-masing. Kalau dekat sih ga apa-apa, kalau saya kan jauh," ujar netizen lainnya.

Simak syarat mencoblos di TPS sesuai peraturan KPU di halaman berikutnya:

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Dihapus, Soroti 17 Juta Suara Pemilu 2024 Terbuang

57 tahun lalu

Anwar Usman usai Pensiun dari MK: Putusan 90 Bukan Pintu untuk Gibran

57 tahun lalu

Cerita Perantau Tak Mudik, Pilih Rayakan Lebaran dan Berwisata di Kota Tua

57 tahun lalu

Roy Suryo Tuding KPU Terbitkan Aturan Khusus soal Ijazah Capres-Cawapres untuk Loloskan Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal