Cuitan SARA Dipolisikan, Ini Klarifikasi Abu Janda

Riezky Maulana
Permadi Arya alias Abu Janda (Foto: Permadiaktivis2)

Polri telah menerima pelaporan tersebut. Laporan tersebut tertuang dalam surat tanda terima terima laporan Nomor : STTL/033/I/BARESKRIM tanggal 29 Januari 2021.

Medya melaporkan Abu Janda karena diduga telah melakukan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan, serta penistaan agama.

Abu Janda dilaporkan karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (2), Penistaan Agama UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156A.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
10 jam lalu

Viral Aduan Warga Pasar Rebo soal Parkir Liar Lewat JAKI Direspons Bukti AI

Seleb
11 jam lalu

Ditawari Umrah Gratis, Aldi Taher Malah Berikan untuk Marbot Masjid Stasiun Gambir

Seleb
11 jam lalu

Geger Bernadya Pacaran dengan Iqbaal Ramadhan? Ini Faktanya!

Seleb
12 jam lalu

Viral Gajah Mati Diduga akibat Dicat Pink demi Konten Medsos, Ini Faktanya!

Seleb
13 jam lalu

Nora Alexandra Mendadak Murka di Instagram, Fotonya Disalahgunakan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal