Crazy Rich Surabaya Budi Said Banding usai Divonis 15 Tahun

Nur Khabibi
Crazy rich Surabaya Budi Said (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id -Crazy Rich Surabaya, Budi Said divonis 15 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi jual beli emasAntam. Atas vonis itu, dia menyatakan banding.

"Kami menyatakan mengajukan upaya hukum banding," kata pengacara Budi Said, Hotman Paris Hutapea, Jumat (27/12/2024).

Sementara itu, jaksa menyatakan pikir-pikir. Jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding.

Sebelumnya, Budi Said divonis 15 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam. Budi juga diwajibkan membayar ganti rugi berupa 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp35 miliar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi, Buyback Tembus Rp2,4 Juta per Gram

57 tahun lalu

Emas 500 Gram Raib dalam Perampokan Sadis di Menteng, Satu Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Harga Emas Antam 19 Juni Anjlok Lagi! Termurah Dijual Segini

57 tahun lalu

PDIP Kritik Diskusi di UGM Hanya Tampilkan Pejabat Pemerintah: Mahasiswa Harus Jadi Narasumber

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal