Helena yang menghimpun dana dalam bentuk rupiah itu, kemudian menukarkannya ke dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dengan total 30 juta USD. Kemudian, uang tersebut diserahkan dalam bentuk tunai kepada Harvey secara bertahap melalui kurir PT QSE.
Helena mendapatkan keuntungan total Rp900 juta dari penukaran uang tersebut. Dia mengambil keuntungan setiap 1 USD yang ditukarkan.
"Bahwa dari pengelolaan dana pengamanan seolah-olah CSR tersebut, terdakwa Helena melalui pada PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan yang selanjutnya dipergunakan untuk sejumlah pembelian," kata Jaksa.
Jaksa menyebut, Helena membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan. Di antaranya rumah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Berikut rincian sejumlah aset yang dibeli Helena Lim:
1. Satu unit rumah di Jalan Pluit Karang Manis IV-J-6-S/9/2 RT 006 RW 08, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada tahun 2022;