Covid-19, Pilkada Serentak Diminta Ditunda hingga 2021

Riezky Maulana
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid. (Foto: Istimewa).

Pada Pasal 201 ayat (6) disebutkan, pemungutan suara serentak ditunda kerena terjadi bencana non alam. Sementara rumusan norma Pasal 120 ayat (1) menjelaskan pemungutan suara serentak yang ditunda dilaksanakan pada Desember 2020.

Menurutnya, ada ketentuan lanjutan yang merupakan ekseption terkait pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan dan pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non alam sesuai ayat (1) berakhir melalui mekanisme dalam Pasal 122A.

"Secara yuridis, ini merupakan sarana hukum yang telah didesain sebagai politik hukum di dalam Perppu untuk mengatasi serta mengantisipasi jika keadaan pendemi ini tidak berahir. Dan secara objektif sampai dengan saat ini kurva penularan Covid-19 belum signifikan untukdibilang aman suatu tata kehidupan sosial kemasyarakatan yang sehat dan kondusif," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Internasional
4 hari lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

Nasional
5 hari lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Internasional
8 hari lalu

Heboh Wabah Hantavirus, Trump: Semua Terkendali!

Health
9 hari lalu

Mungkinkah Hantavirus Jadi Pandemi Baru? Ini Jawaban Ahli Epidemiologi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal