Corona Meluas, ASN Kerja dari Rumah Diperpanjang hingga 21 April

Rizki Maulana
Menpan-RB, Tjahjo Kumolo. (Foto: Antara)

Meski bekerja dari rumah, di dalam Surat Edaran tersebut juga dicantumkan perubahan terkait penyesuaian sistem kerja. Para ASN diminta tetap bekerja seusai indikator yang sudah ditentukan yakni:

1. Melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN melalui pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi ASN dengan mempertimbangkan penetapan status darurat bencana pada provinsi/kabupaten/kota dimana instansi pemerintah berlokasi.

2. Memastikan ASN di lingkungan kementerian/lembaga/daerah mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

57 tahun lalu

Pemerintah Evaluasi Kebijakan WFA ASN Pekan Pertama, Apa Hasilnya?

57 tahun lalu

Ada Kementerian Haji dan Umrah, Bagaimana Nasib Ditjen PHU Kemenag?

57 tahun lalu

Vaksin Covid-19 Terbaru Resmi Rilis, FDA Approve! 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal