Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum CMNP mempertanyakan jika deposito ditukar deposito apakah tergolong tukar menukar, Ariawan menegaskan hal itu tetap jual beli, karena tidak mungkin deposito bisa terbit tanpa ada pembayaran.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa kesaksian Ariawan menegaskan bahwa PT MNC Asia Holding bukan pihak yang harus digugat hukum atas transaksi NCD antara PT Bhakti Investama (MNC Asia Holding) dengan Drosophila Enterprise.
"Apabila suatu deposito tidak bisa dicairkan dan deposito tersebut sudah diakui oleh bank, maka yang bertanggung jawab adalah bank, seharusnya bank yang digugat," ungkap Hotman.
Dengan demikian, gugatan CMNP kepada MNC Asia Holding ialah salah gugat. Menurut Hotman, CMNP seharusnya menggugat Unibank yang saat itu menerbitkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD).