CMNP Kalah Lagi! Ahli Hukum Tegaskan Gugatan ke MNC Asia Holding Salah Alamat

Jonathan Simanjuntak
Sidang lanjutan gugatan CMNP terhadap PT MNC Asia Holding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026). (Foto: IMG)

Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum CMNP mempertanyakan jika deposito ditukar deposito apakah tergolong tukar menukar, Ariawan menegaskan hal itu tetap jual beli, karena tidak mungkin deposito bisa terbit tanpa ada pembayaran.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa kesaksian Ariawan menegaskan bahwa PT MNC Asia Holding bukan pihak yang harus digugat hukum atas transaksi NCD antara PT Bhakti Investama (MNC Asia Holding) dengan Drosophila Enterprise.

"Apabila suatu deposito tidak bisa dicairkan dan deposito tersebut sudah diakui oleh bank, maka yang bertanggung jawab adalah bank, seharusnya bank yang digugat," ungkap Hotman.

Dengan demikian, gugatan CMNP kepada MNC Asia Holding ialah salah gugat.  Menurut Hotman, CMNP seharusnya menggugat Unibank yang saat itu menerbitkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD).

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
28 hari lalu

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun: Gugatan CMNP terhadap MNC Salah Pihak!

Nasional
28 hari lalu

Soal Gugatan CMNP ke MNC, Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun: Absurd, Tak Jelas, Bertentangan dengan Fakta!

Nasional
1 bulan lalu

Terungkap! Mantan GM Sebut Direktur CMNP Beri Mandat ke Bhakti Investama untuk Jual Surat Obligasi dan MTN

Nasional
1 bulan lalu

Pembuat Draf Transaksi Jual Beli NCD CMNP Muncul di Sidang, Tegaskan MNC Asia Holding hanya Broker

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal