Cerita Gus Nur Dapat Amnesti dari Prabowo, Dipenjara gegara Singgung Ijazah Jokowi

Avirista Midaada
Gus Nur menunjukkan dokumen amnesti dari Presiden Prabowo di Bapas Malang. (Foto: Avirista Midaada / MPI)

MALANG, iNews.id - Ulama Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya, Gus Nur pernah mendekam di penjara akibat kasus yang berkaitan dengan dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).

Kasus ini mencuat usai Gus Nur mengundang Bambang Tri Mulyono, penulis buku "Jokowi Undercover", dalam podcast YouTube Gus Nur 13 Official. Dalam perbincangan itu, keduanya menyinggung isu sensitif tentang keabsahan ijazah Jokowi yang saat itu menjabat sebagai Presiden ke-7 RI.

Isi percakapan podcast berujung pada proses hukum terhadap Gus Nur. Dia dijerat dengan pasal ujaran kebencian, penistaan agama dan pelanggaran UU ITE.

Pada 18 April 2023, Pengadilan Negeri Solo menjatuhkan vonis Gus Nur dengan hukuman 6 tahun penjara. Dia sempat menjalani masa tahanan di Rutan Kelas I Surakarta.

Meski belum menyelesaikan masa hukuman penuh, Gus Nur mendapat pembebasan bersyarat pada 27 April 2025. Dia diwajibkan menjalani bimbingan wajib lapor setiap bulan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
12 bulan lalu

Prabowo Berikan Amnesti dan Abolisi, Pakar Hukum: Hak Prerogatif Kepala Negara

12 bulan lalu

86 Napi di Sumut Dapat Amnesti dari Presiden, Mayoritas Terlibat Kasus Narkotika

12 bulan lalu

Menteri Imipas: 1.178 Penerima Amnesti Sudah Bebas

12 bulan lalu

Gus Nur Terpidana Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dapat Amnesti dari Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal