Cerita di Balik Pembebasan Ba'asyir, Negosiasi Yusril Sempat Ditolak

Felldy Aslya Utama
Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019). (Foto: Antara/Yulius Sastra Wijaya).

Bagaimana reaksi Jokowi?

"(Presiden Jokowi) bilang ya sudah itu diambil saja dan Pak Jokowi akan ambil keputusan. Itulah pembicaraan dengan Pak Jokowi," kata dia.

Setelah mendapat kepastian soal persetujuan tersebut, Yusril pun akhirnya kembali ke Lapas Gunung Sindur untuk menemui Abu Bakar Ba'asyir, Jumat (18/1/2019). Di situ dia memberitahukan bahwa pembebasan bersyarat untuknya tidak perlu untuk ditandatangani. Ba’asyir menyetujuinya.

Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011. Majelis hakim menilai dia terbukti terlibat dalam pelatihan militer kelompok terduga teroris di Aceh.

Ba'asyir sebelumnya ditahan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah namun dipindahkan ke Gunung Sindur dengan alasan kesehatannya menurun. Dia telah mendapatkan remisi tiga kali dan berhak untuk bebas bersyarat karena telah menjalani 2/3 hukuman.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Yusril Soroti Hubungan Baik Prabowo dan Trump, Indonesia-AS Kian Mesra

57 tahun lalu

Rizal Fadillah Minta Polisi Tegas soal Kasus Ijazah Jokowi: Beri Kepastian Hukum!

57 tahun lalu

David Pajung: Sidang Kasus Ijazah Jokowi Harus Terbuka agar Publik Melihat Fakta

57 tahun lalu

Roy Suryo Cs Belum Ditahan, Khozinudin: Polisi dan Jaksa Ragu!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal