Cegah Pelanggaran PSBB, Dinas Tenaga Kerja Jaksel Rutin Pantau Kegiatan Perusahaan

Antara
Ilustrasi, kawasan perkantoran di wilayah Jakarta. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) memantau sejumlah perusahaan. Dari pantauan tersebut belum ditemukan kegiatan perusahaan yang bertentangan dengan kabijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kepala Nakertrans Jaksel Sudrajat mengatakan, perusahaan yang beroperasi di wilayah Jaksel masih dalam sektor yang dibolehkan dalam aturan PSBB.

"Kalau yang melanggar sampai sekarang kita belum temukan," ujar Sudrajat di Jakarta, Sabtu (18/4/2020).

Dia mengungkapkan, jumlah perusahaan di Jaksel yang terdata berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaaan sebanyak 26.527 dengan jumlah pekerja mencapai 783.314 orang.

"Monitoring dilakukan setiap hari selama proses PSBB ini berjalan. Selama pergerakan Senin sampai Jumat kemarin, Alhamdulillah masih kondusif," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

57 tahun lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

57 tahun lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal