JAKARTA, iNews.id –Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam tidak sholat Idul Adha di tengah kerumunan untuk mencegah penularan Covid-19. Sholat Idul Adha bisa dilakukan di rumah.
MUI mengeluarkan surat edaran Taushiyah itu bernomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang Tata Cara pelaksanaan ibadah, sholat Idul Adha dan penyelenggaraan qurban bagi masyarakat Muslim di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan penerapan kebijakan PPKM Darurat tidak menghalangi ibadah sholat Idul Adha.
“PPKM Darurat tidak menghalangi kita untuk melaksanakan sholat Id dan juga aktivitas penyembelihan qurban,” ujar Asrorun, Sabtu (17/7/2021).
Dia menjelaskan, merujuk pada Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang sholat Idul Adha Dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19, implementasinya diserahkan kepada Pemerintah.