Cara Mendirikan Partai Politik, Lengkap dengan Syarat sesuai UU

Reza Fajri
Cut Mutia Fahira
Gedung DPR, tempat perwakilan partai memperjuangkan aspirasi masyarakat (foto: MPI)

Partai politik juga harus memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART). Berikut AD sesuai Pasal 2 ayat (4):

a. asas dan ciri Partai Politik

b. visi dan misi Partai Politik

c. nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik

d. tujuan dan fungsi Partai Politik

e. organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan

f. kepengurusan Partai Politik

g. mekanisme rekrutmen keanggotaan Partai Politik dan jabatan politik

h. sistem kaderisasi

i. mekanisme pemberhentian anggota Partai Politik

j. peraturan dan keputusan Partai Politik

k. pendidikan politik

l. keuangan Partai Politik

m. mekanisme penyelesaian perselisihan internal Partai Politik

Partai Politik Didaftarkan ke Kemenkumham

Setelah terbentuk, partai politik harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Asasi Manusia (Kemenkumham). Untuk menjadi badan hukum, partai politik harus mempunyai akta notaris, kemudian identitas partai seperti nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan dengan partai politik lain.

Partai juga harus memiliki kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota tersebut.

Partai harus mempunyai kantor tetap pada tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum. Partai juga memiliki rekening atas nama parpol.

Setelah parpol didaftarkan, Kemenkumham akan meneliti berkas-berkas persyaratan dan verifikasi, sebelumnya akhirnya mengeluarkan keputusan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
23 menit lalu

11 Juta Peserta PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, DPR Nilai Berpotensi Langgar HAM

Nasional
24 menit lalu

Gelar Rapat Paripurna Hari Ini, DPR Siap Sahkan Calon Anggota Baznas-Dewas BPJS Kesehatan

Nasional
12 jam lalu

DPR Ingin MBG Aman, Dorong Sertifikasi Halal Juru Potong Ayam-Daging di SPPG

Nasional
20 jam lalu

Noel Kembali Beri Bocoran Parpol Terima Aliran Dana Kasus Pemerasan K3: Tiga Huruf

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal