JAKARTA, iNews.id – Cara membuat surat pindah online perlu diketahui warga negara Indonesia (WNI). Ini akan mempermudah Anda untuk mengurus dokumen perpindahan domisili tanpa harus mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil.
Surat pindah akan sangat berguna untuk keperluan mengurus dokumen perbankan, melamar pekerjaan, hingga mendaftar di instansi tertentu.
Jika dulunya mengurus surat pindah hanya bisa dilakukan dengan mendatangi Disdukcapil terkait, maka kini Anda bisa mengajukan secara online. Anda bahkan bisa mencetak surat pindah tersebut secara mandiri setelah pengajuan diverifikasi.
Berikut cara membuat surat pindah online yang wajib Anda ketahui, dilansir dari laman resmi Dukcapil:
Sebelum mengurus surat pindah secara online, perlu dipersiapkan beberapa dokumen persyaratan berikut ini: