Cara Membuat Surat Pindah Online, Bisa Diurus dan Dicetak Tanpa ke Disdukcapil

Inas Rifqia Lainufar
Ilustrasi cara membuat surat pindah online (Foto: Antara)

1. Kartu Tanda Penduduk atau KTP

2. Kartu Keluarga atau KK

3. Formulir permohonan pindah dari desa atau kelurahan setempat yang telah ditandatangani secara resmi.

4. Surat pernyataan tulis tangan bermaterai jika pemohon pindah berstatus suami tetapi istri tidak pindah atau sebaliknya.

Cara Membuat Surat Pindah Online:

Setelah semua dokumen persyaratan surat pindah telah disiapkan, maka langkah selanjutnya mengajukan secara online dengan cara berikut ini:

1. Scan semua dokumen persyaratan dalam bentuk JPG/JPEG atau PDF dengan ukuran tidak melebihi 500 MB.

2. Siapkan nomor WA dan alamat email aktif untuk memudahkan operator Dinas menghubungi Anda.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cara Mengurus Surat Pindah Antar-Provinsi secara Online, Ternyata Mudah!

57 tahun lalu

Cara Ganti KK Lama ke KK Barcode Secara Online, Tak Perlu Antre di Kantor Dukcapil!

57 tahun lalu

18.367 Warga Depok Masih Ber-KTP DKI, Disdukcapil Minta Segera Ganti KTP dan KK

57 tahun lalu

Cara Mengurus Surat Pindah Antarprovinsi secara Online, Ini Tahapannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal