Cara Membuat Akta Lahir untuk Anak Tanpa Orang Tua

Riezky Maulana
ilustrasi bayi. Cara membuat akta kelahiran bagi anak tanpa orang tua bisa dilakukan dengan syarat berlaku (foto : Ist)

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Dalam akta kelahiran, lanjutnya, tidak dicantumkan nama orang tua anak karena tidak diketahui identitasnya. Selanjutnya, nama anak dapat masuk dalam Kartu Keluarga (KK) pengurus panti asuhan atau orang lain yang bersedia menjadikannya sebagai anggota keluarga.

Selain akta kelahiran, anak juga akan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan masuk dalam Kartu Keluarga (KK). 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
24 hari lalu

Ikut Khitanan Massal Partai Perindo Lebak, Orang Tua: Sangat Membantu Kami

Megapolitan
2 bulan lalu

Puspadaya Perindo dan Orang Tua Korban Harap Kasus Dugaan Pencabulan di Jakbar Diusut Tuntas

Megapolitan
3 bulan lalu

Polda Metro Jaya soal Latar Belakang Orang Tua Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: dari Kalangan Sipil

Nasional
3 bulan lalu

Polisi Ungkap Profesi Orang Tua Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal