Cara Membuat Akta Lahir untuk Anak Tanpa Orang Tua

Riezky Maulana
ilustrasi bayi. Cara membuat akta kelahiran bagi anak tanpa orang tua bisa dilakukan dengan syarat berlaku (foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Setiap anak diwajibkan untuk mempunyai akta lahir. Cara membuat akta lahir untuk anak tanpa orang tua juga bisa dilakukan dengan ketentuan yang berlaku.

Akta kelahiran sebagai bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap keberadaan dan status hukum atas identitas anak. Namun, tak jarang sebagian anak lahir tanpa diketahui keberadaan orang tuanya.

Seperti dilansir dari situs resmi Dukcapil Kemendagri, Kamis (10/3/2022), anak yang tidak ada orang tua atau tidak diketahui asal usulnya, pengurusan akta kelahiran bisa dilakukan dengan persyaratan berupa berita acara dari kepolisian. 

Jika tidak ada, bisa diganti dengan mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran. Selain itu, perlu sertakan dua orang saksi.

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Dalam akta kelahiran, lanjutnya, tidak dicantumkan nama orang tua anak karena tidak diketahui identitasnya. Selanjutnya, nama anak dapat masuk dalam Kartu Keluarga (KK) pengurus panti asuhan atau orang lain yang bersedia menjadikannya sebagai anggota keluarga.

Selain akta kelahiran, anak juga akan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan masuk dalam Kartu Keluarga (KK). 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Open House Sekolah Rakyat di Bogor, Ortu Calon Siswa Nunggu Sejak Pagi

57 tahun lalu

Orang Tua ODGJ Pelaku Penganiayaan Penumpang JakLingko Minta Maaf

57 tahun lalu

Bahaya Kafein bagi Anak di Bawah 5 Tahun, Orang Tua Wajib Tahu!

57 tahun lalu

Ikut Khitanan Massal Partai Perindo Lebak, Orang Tua: Sangat Membantu Kami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal