Cara Lapor Pungli PIP, Simak Tahapan Lengkapnya!

Zulhilmi Yahya
Inilah cara lapor pungli PIP yang perlu diketahui orang tua siswa. (Foto: Program Indonesia Pintar)

Berikut cara melaporkan pungli dana PIP:

1. Melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen dengan saluran:
a. Telepon : Hotline 177; 
b. surel : pengaduan@kemdikbud.go.id; dan 
c. laman : ult.kemdikbud.go.id. 

2. Melalui aplikasi SIPINTAR 

Penyelewengan dana PIP dapat dilaporkan ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) melalui aplikasi SIPINTAR di menu pengaduan.

3. Melalui pihak berwenang di pemerintah provinsi 

Layanan pengaduan pungli juga disediakan di dinas pendidikan drovinsi melalui tim pelaksana PIP tingkat provinsi.

4. Melalui pemerintah kabupaten/kota 

Pengaduan penyelewengan dana PIP dapat melalui dinas pendidikan kabupaten/kota melalui tim pelaksana PIP tingkat kabupaten/kota.

5. Satuan pendidikan melalui tim pelaksana PIP tingkat satuan pendidikan

6. Bank penyalur di tingkat pusat atau atau di tingkat wilayah/cabang.

Demikian ulasan cara lapor pungli PIP yang perlu diketahui orang tua siswa. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Cek Bantuan PIP 2025: Syarat, Cara Daftar dan Proses Pencairan Dana

Nasional
7 bulan lalu

Cara Cek Bantuan PIP 2025 yang Harus Kamu Ketahui agar Tidak Ketinggalan Dana Pendidikan

Megapolitan
10 jam lalu

Viral Pungli di Kota Tua, Pramono Ancam Copot Petugas Pemprov yang Terlibat

Nasional
5 hari lalu

Kemendikdasmen Soroti Anak SD Akhiri Hidup di NTT: Ini Kejadian Sangat Serius!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal