Cara Kerja Legenda Sniper Kopassus yang Selama Ini Tak Terungkap, Selalu Sisakan 1 Peluru

Pratitis Nur Kanariyati
Cara kerja legenda sniper Kopassus yang jarang terungkap, seperti menyisakan satu peluru untuk digunakan mengakhiri hidup (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id - Cara kerja legenda sniperKopassus (Komando Pasukan Khusus), termasuk Tatang Koswara, yang selama ini tak terungkap, di antaranya menyisakan satu peluru untuk digunakan mengakhiri hidup. Cara ini sebenarnya juga dipraktikkan prajurit asing di medan perang.

Kawasan pegunungan Remexio menjadi saksi bisu ketangguhan prajurit TNI kala menghadapi pasukan Fretilin. Saat itu, TNI diturunkan dalam operasi militer untuk menyatukan Timor Timur ke pangkuan Ibu Pertiwi. Meski Timor Timur berhasil menjadi bagian NKRI, pada masa pemerintahan Presiden BJ Habibie, wilayah itu terlepas dan menjadi negara bernama Timor Leste.

Operasi militer Seroja yang dimulai pada 1975 menyisakan kisah duka. Banyak prajurit TNI gugur. Medan tempur Remexio yang berjarak kurang lebih 30 kilometer dari Kota Dili pun menjadi kuburan pasukan TNI. Namun, di balik itu, terselip kisah sniper yang mencerminkan kehebatan prajurit TNI.

Tatang merupakan salah seorang prajurit TNI yang ditugaskan untuk menghadang serangan pasukan Fretilin pada 1977. Kemampuannya sebagai penembak runduk (sniper) sangat dibutuhkan untuk menundukkan musuh.

Sebelum terjun ke medan perang, Tatang membekali diri dengan senapan Winchester M-70 berperedam suara, lengkap dengan 50 butir peluru kaliber 7,62 mm berwarna putih. Sesuai doktrin pelatihan sniper, setiap penembak yang bertugas diperintahkan membawa 50 peluru. Sebanyak 49 butir digunakan untuk melawan musuh sedangkan sisanya untuk sniper itu sendiri. 

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Prajurit TNI Penyerang Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Koalisi Sipil: Tak Adil bagi Korban

57 tahun lalu

Polda Kaltim Pecat Bripka Dedy, Sniper yang Lindungi Kampung Narkoba Samarinda

57 tahun lalu

Momen Istri Kacab Bank BUMN Menangis, Kecewa dengan Vonis 3 Pelaku Prajurit TNI

57 tahun lalu

Tok! 3 Oknum TNI Divonis 1 hingga 13 Tahun Penjara terkait Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal