Cara dan Syarat Pengajuan Mutasi PNS

Dita Angga
PNS bisa mengajukan mutasi sesuai dengan aturan berlaku (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Pengadaan dan Kepangkatan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ibtri Rejeki mengatakan berkaitan dengan mutasi pegawai negeri sipil (PNS) diatur di dalam Peraturan BKN No.5/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Ibtri menyebutkan terdapat beberapa jenis mutasi PNS.

D iantaranya adalah:

1.      Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Daerah;

2.      Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi;

3.      Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota antar-Provinsi dan antar-Provinsi;

4.      Mutasi PNS Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya;

5.      Mutasi PNS antar-Instansi Pusat; dan

6.      Mutasi PNS ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.

Ibtri mengatakan selain proses mutasi kepegawaian berdasarkan jenis-jenis tersebut, mutasi juga dapat dilakukan atas dasar pengajuan PNS sendiri.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT di Jakarta Barat, Termasuk Eks Plt Dirjen Imigrasi

57 tahun lalu

Revisi UU Polri Ubah Batas Usia Pensiun Polisi, Menkum: Demi Keadilan

57 tahun lalu

Mutasi Polri: Brigjen Faizal Jabat Wakapolda NTT, Kombes I Made Agus Dirgakkum Korlantas Polri

57 tahun lalu

Pengumuman THR PNS 2026 Tunggu Prabowo Pulang, Begini Rinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal