Cara dan Syarat Dokumen untuk Mengajukan Gugatan Cerai, Ini Tahapannya

Rilo Pambudi
Cara dan Syarat Dokumen untuk Mengajukan Gugatan Cerai. Tampak depan kantor Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang (Foto: Guntur)

JAKARTA, iNews.id - Cara dan syarat dokumen untuk mengajukan gugatan cerai perlu diketahui. Meski perceraian adalah sebuah hal yang tidak diharapkan, ada kalanya persoalan rumah tangga menemui jalan buntu dan berujung pada perceraian.

Sebuah perceraian sebaiknya dilakukan dengan baik-baik dan formal agar sah secara agama maupun hukum negara Indonesia. Terutama jika perkawinannya dilakukan secara agama dan negara.

Oleh karena itu, perceraian juga harus dilakukan melalui Pengadilan Agama (PA) setempat. Gugatan cerai yang dilakukan oleh suami kepada istri disebut Permohonan Cerai Talak, dimana suami menjadi pemohon dan istri adalah termohon. 

Sedangkan gugatan cerai yang diajukan oleh istri kepada suami adalah Gugatan Perceraian, di mana istri menjadi penggugat dan suami menjadi tergugat.

"Jika isteri hendak mengajukan gugatan cerai kepada suaminya, maka Pengadilan Agama yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya adalah Pengadilan Agama dimana Isteri tersebut berdomisili hukum," dikutip iNews.id dari laman resmi Pengadilan Agama Depok, Jumat (17/6/2022).

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Paula Verhoeven Resmi Ganti Status KTP, OTW Menikah Lagi?

57 tahun lalu

Pinkan Mambo dan Arya Khan Resmi Cerai, Ini Pengakuannya!

57 tahun lalu

Nestapa Clara Shinta, Mendadak Sakit usai Gugat Cerai Muhammad Alexander Assad

57 tahun lalu

Clara Shinta Isyaratkan Ajukan Cerai dari Muhammad Alexander Assad usai Drama VCS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal