JAKARTA, iNews.id - Cara dan syarat dokumen untuk mengajukan gugatan cerai perlu diketahui. Meski perceraian adalah sebuah hal yang tidak diharapkan, ada kalanya persoalan rumah tangga menemui jalan buntu dan berujung pada perceraian.
Sebuah perceraian sebaiknya dilakukan dengan baik-baik dan formal agar sah secara agama maupun hukum negara Indonesia. Terutama jika perkawinannya dilakukan secara agama dan negara.
Oleh karena itu, perceraian juga harus dilakukan melalui Pengadilan Agama (PA) setempat. Gugatan cerai yang dilakukan oleh suami kepada istri disebut Permohonan Cerai Talak, dimana suami menjadi pemohon dan istri adalah termohon.
Sedangkan gugatan cerai yang diajukan oleh istri kepada suami adalah Gugatan Perceraian, di mana istri menjadi penggugat dan suami menjadi tergugat.
"Jika isteri hendak mengajukan gugatan cerai kepada suaminya, maka Pengadilan Agama yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya adalah Pengadilan Agama dimana Isteri tersebut berdomisili hukum," dikutip iNews.id dari laman resmi Pengadilan Agama Depok, Jumat (17/6/2022).