Domisili hukum itu dapat dibuktikan dengan adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Artinya, jika istri berdomisili hukum di Yogyakarta dan domisili suami di Jakarta, maka PA yang berwenang adalah PA tempat domisili hukum istri, yaitu PA Yogyakarta.
Lantas bagaimana cara dan dan syarat-syaratnya? Berikut ini iNews.id akan mengulas rinciannya.
Panduan untuk mengajukan mengajukan gugatan cerai setidaknya harus melalui beberapa tahapan antara lain sebagai berikut:
Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan dalam proses pengajuan gugatan cerai antara lain meliputi:
- Bukti Nikah yang berupa Surat Nikah atau Buku Nikah yang dikeluarkan KUA
- Bukti domisili berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pihak penggugat
- Surat keterangan dari kelurahan
- Kartu Keluarga (KK)
- Bukti kelahiran anak atau akte kelahiran anak (jika sudah memiliki anak)
- Bukti Harta Bersama (jika ada dan ingin mengajukan gugatan hata bersama)