Cara dan Syarat Dokumen untuk Mengajukan Gugatan Cerai, Ini Tahapannya

Rilo Pambudi
Cara dan Syarat Dokumen untuk Mengajukan Gugatan Cerai. Tampak depan kantor Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang (Foto: Guntur)

Domisili hukum itu dapat dibuktikan dengan adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Artinya, jika istri berdomisili hukum di Yogyakarta dan domisili suami di Jakarta, maka PA yang berwenang adalah PA tempat domisili hukum istri, yaitu PA Yogyakarta.

Lantas bagaimana cara dan dan syarat-syaratnya? Berikut ini iNews.id akan mengulas rinciannya.

Cara dan Syarat Dokumen untuk Mengajukan Gugatan Cerai

Panduan untuk mengajukan mengajukan gugatan cerai setidaknya harus melalui beberapa tahapan antara lain sebagai berikut:

1. Menyiapkan Syarat Dokumen yang Dibutuhkan

Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan dalam proses pengajuan gugatan cerai antara lain meliputi:

- Bukti Nikah yang berupa Surat Nikah atau Buku Nikah yang dikeluarkan KUA
- Bukti domisili berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pihak penggugat
- Surat keterangan dari kelurahan
- Kartu Keluarga (KK)
- Bukti kelahiran anak atau akte kelahiran anak (jika sudah memiliki anak)
- Bukti Harta Bersama (jika ada dan ingin mengajukan gugatan hata bersama)

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Paula Verhoeven Resmi Ganti Status KTP, OTW Menikah Lagi?

57 tahun lalu

Pinkan Mambo dan Arya Khan Resmi Cerai, Ini Pengakuannya!

57 tahun lalu

Nestapa Clara Shinta, Mendadak Sakit usai Gugat Cerai Muhammad Alexander Assad

57 tahun lalu

Clara Shinta Isyaratkan Ajukan Cerai dari Muhammad Alexander Assad usai Drama VCS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal