Fix! Rizky Febian dan Mahalini Harus Nikah Ulang, Kapan Rencananya? 

Ayu Utami Anggraeni
Rizky Febian dan Mahalini harus menikah ulang. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Permohonan itsbat nikah yang diajukan Rizky Febian ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Artinya, Rizky Febian dan Mahalini harus menikah ulang. 

Pihak PA Jaksel menolak permohonan itsbat nikah Rizky Febian dengan alasan akad nikah pasangan ini tidak sah di mata agama, karena tidak sesuai dengan rukun nikah. Ini perkara wali nikah yang bukan dari Kantor Urusan Agama (KUA). 

Diketahui, wali nikah pernikahan Rizky Febian dan Mahalini adalah Yahya MY, bukan berasal dari KUA. Ayah Mahalini sendiri tidak bisa menjadi wali nikah karena berbeda agama dengan Mahalini. 

"Ya betul, karena dia (Mahalini) tidak ada wali, karena orangtuanya beda agama. (Sedangkan) Salah satu peraturan agama adalah wali hakim itu adalah kepala KUA," kata Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan di kantornya, Senin (25/11/2024).

Alhasil Rizky Febian dan Mahalini pun diwajibkan untuk menikah ulang, namun Pengadilan Agama tidak ikut menjadwalkan ulang pernikahan mereka. Setelah putusan ini, proses selanjutnya tergantung pada Rizky Febian dan Mahalini. 

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Selamat! Hassan Alaydrus dan Audrey Jesslyn Resmi Menikah di KUA Tebet

57 tahun lalu

Potret Prewedding Terbaru Jennifer Coppen dan Justin Hubner Jadi Sorotan, Ini Fotonya!

57 tahun lalu

Perjalanan Cinta Dua Lipa dan Callum Turner, dari Hubungan Diam-Diam hingga Resmi Menikah

57 tahun lalu

5 Fakta Pernikahan Dua Lipa dan Callum Turner yang Viral, Nomor 4 Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal