Siswa atau orang tua dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk memeriksa status sebagai penerima bantuan PIP Tahap 2:
-Buka situs resmi SIPINTAR di pip.kemdikbud.go.id.
-Masukkan NISN dan NIK ke kolom "Cari Penerima PIP".
-Isi hasil perhitungan keamanan yang muncul.
-Klik tombol "Cari Penerima PIP".
-Informasi tentang siswa yang memenuhi persyaratan akan ditampilkan.
Setelah nama siswa ditetapkan sebagai penerima bantuan PIP Tahap 2, langkah-langkah berikut dapat dilakukan untuk pencairan dana:
Siapkan buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel).
Persiapkan dokumen identitas siswa atau identitas orangtua/wali siswa.
Sediakan Kartu Debit Instan sesuai prosedur yang ditentukan oleh bank yang mengelola SimPel.
Karena PIP Kemdikbud 2023 merupakan program berjenjang, maka jumlah bantuan dan bank penerima akan diatur berdasarkan jenjang pendidikan masing-masing siswa penerima.