Cara Cek DPT Tanpa Harus Datang ke Kantor KPU

Felldy Aslya Utama
Proses pemeriksaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa dilakukan dengan mudah melalui platform online. (Foto: Ilustrasi/Antara)

4. Klik tombol "Pencarian".

Setelah itu, pemilih akan melihat informasi mengenai nama, nomor TPS, NIK, dan alamat TPS dengan titik lokasinya pada peta. Jika data pemilih tidak terdaftar, akan muncul peringatan "Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!". 

Dalam hal ini, pemilih hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke TPS sesuai alamat identitas untuk didaftarkan sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Perlu dicatat bahwa pemilih kategori DPK hanya dapat menggunakan hak pilihnya pada jam terakhir sebelum pemungutan suara berakhir, yaitu antara pukul 12.00-13.00 WIB.

Jadwal Pemilu 2024

Pemilu akan dilaksanakan setiap lima tahun sekali untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota, serta presiden dan wakil presiden. Pemilihnya adalah seluruh rakyat Indonesia.

Berikut adalah jadwal lengkapnya:

11 Februari 2024-13 Februari 2024: Masa tenang 
14 Februari 2024: Pemungutan suara
14 Februari 2024-15 Februari 2024: Penghitungan suara 
15 Februari 2024-20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

KPU RI Ungkap Salinan Ijazah Jokowi Pernah Ditayangkan ke Publik saat Pilpres

Nasional
15 hari lalu

KIP Gelar Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Periksa KPU dan Polda

Nasional
22 hari lalu

Respons KPU soal KIP Kabulkan Gugatan Bonatua terkait Sengketa Ijazah Jokowi

Buletin
22 hari lalu

Bonatua Menang Gugatan di KIP, KPU Wajib Buka Salinan Ijazah Jokowi ke Publik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal