Cabut Izin ACT, Kemensos Ungkap Banyak Lembaga Amal Tak Serahkan Laporan Sumbangan

Nur Khabibi
Staf Khusus Menteri Sosial Faozan Amar MA menyebut banyak lembaga penghimpun amal tak menyerahkan laporan sumbangan. (Foto: Perindo)

Terkait dengan pencabutan izin ACT, Faozan menegaskan hal itu merupakan tindakan preventif dan represif dilakukan Kemensos.

Tujuannya untuk menimbulkan kesadaran bersama, sebagai sebuah organisasi pengumpul barang dan uang harus mengikuti regulasi yang ada. Menurutnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 12 Nomor 29 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menegaskan Kemensos berwenang mencabut dan membatalkan izin lembaga amal filantropi yang meresahkan dan menimbulkan masalah bagi masyarakat.

"Tindakan pencabutan izin pengumpalan barang dan uang yang dilakukan oleh ACT itu bagian dari pengawasan yang bersifat represif," tutur Faozan.

Terungkapnya kasus dugaan penyalahgunaan dana donasi publik kepala lembaga amal filantropi Aksi Cepat Tanggap ( ACT ) mengusik rasa keadilan masyarakat. Terlebih, penggunaan dan penyaluran dana yang dihimpun ACT diduga memberikan keuntungan pribadi kepada para pengurusnya dan disalurkan pada kegiatan yang dilarang undang-undang.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemerintah Kembali Salurkan Hampir Rp1 Triliun Bantuan Bencana ke Aceh, Sumut dan Sumbar

57 tahun lalu

Peringatan Keras Mensos ke Jajaran: Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi

57 tahun lalu

Mensos Minta Kiai Cabul Predator Seks di Pati Dipenjara Seumur Hidup: Hukum Seberat-beratnya!

57 tahun lalu

Jumlah Siswa Sekolah Rakyat Tembus 46.000 Tahun Ini, Perluas Akses Pendidikan Masyarakat Miskin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal