Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Gugat Penangkapan

Nur Khabibi
Buronan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos. (Foto: Istimewa)

Pemerintah Indonesia pada 22 Februari 2025 secara resmi mengajukan ekstradisi atas nama Paulus Tannos. Permintaan tersebut sebagai tindak lanjut atas permintaan sementara/provisional arrest (PA) yang sebelumnya disampaikan Polri pada 18 Desember 2018. 

Paulus Tannos telah ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) yang memiliki kompetensi dan otoritas dalam penanganan tindak pidana korupsi di Singapura. 

Hal itu direspons Tannos dengan mangajukan permohonan penangguhan penahanan dan kemudian ditolak pemerintah Singapura.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Berulang Kali Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura

57 tahun lalu

Buronan Kelas Kakap Paulus Tannos Ngotot Tolak Ekstradisi, Apa Alasannya?

57 tahun lalu

Sidang Putusan Ekstradisi Paulus Tannos Digelar Hari Ini, KPK Optimistis Permohonan Dikabulkan

57 tahun lalu

Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Digelar Selama 3 Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal