Buronan Adelin Lis Miliki 4 Paspor, 3 di Antaranya Pakai Identitas Hendro Leonardi

Ariedwi Satrio
Buronan kasus pembalakan liar, Adelin Lis ditahan Kejagung. (Foto MNC Portal).

Dia memastikan bahwa seluruh persyaratan permohonan hingga mekanisme penerbitan paspor telah melalui ketentuan yang berlaku. Di antaranya, penyerahan berkas persyaratan, pemeriksaan berkas, wawancara, dan pengambilan sidik jari dan foto.

"Yang bersangkutan juga telah melampirkan serta menunjukkan dokumen yang menjadi syarat permohonan baik yang asli maupun fotokopi kepada petugas yaitu KTP, Surat Bukti Perekaman KTP Elektonik, KK, Akte Lahir, dan surat pernyataan ganti nama," ucapnya.

Saat ini, kata Arya, Ditjen Imigrasi sedang berkordinasi dengan Ditjen Dukcapil untuk melakukan pendalaman terkait keabsahan data diri atas nama Hendro Leonardi. Hal itu dilakukan untuk memastikan apakah identitas Hendro Leonardi yang digunakan Adelin Lis asli atau tidak.

"Jika terbukti telah terjadi pemalsuan data untuk memperoleh paspor maka Adelin Lis dapat dikenakan Pidana Keimiragsian Pasal 126 UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Potret 320 WNA Sindikat Judol di Hayam Wuruk Digiring ke Imigrasi

Nasional
1 hari lalu

321 WNA Sindikat Judol di Hayam Wuruk Dipindah ke Imigrasi, Ini Alasannya

Nasional
6 hari lalu

WNI Buronan Interpol Kasus Penipuan Online Internasional Ditangkap di Soetta

Haji dan Umrah
9 hari lalu

42 Calon Haji Ilegal Gagal Berangkat, Kemenhaj Ingatkan Wajib Lewat Jalur Resmi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal