Bupati Rita Widyasari Dituntut 15 Tahun Penjara

Gatot Trilaksono
Bupati Kukar (nonaktif) Rita Widyasari. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa perkara suap dan gratifikasi Rita Widyasari 15 tahun penjara dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. JPU menuntut Rita terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi dari PT Sawit Golden Prima saat menjabat sebagai bupati Kutai Kartanegara (Kukar).

Bupati Kukar nonaktif itu diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari bos PT Sawit Golden Prima Hery Susanto alias Abun pada 2010 lalu terkait izin pembukaan lahan kelapa sawit di Kutai Kartanegara. Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan, JPU juga menuntut Rita dengan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Rita dianggap melanggar pasal 12b UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat satu ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Rita Widyasari berupa pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan ditambah pidana denda sebesar Rp750 juta subsider selama enam bulan kurungan,” kata jaksa Ahmad Burhanuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/6/2018).

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, ada dua hal yang dianggap memberatkan Rita, di antaranya, dia dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, Rita dinilai berbelit-belit dalam persidangan dan tidak beterus terang mengakui perbuatannya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Rita mengaku keberatan dengan tuntutan yang diajukan oleh jpu dan berniat mengajukan nota pembelaan pada tanggal 2 Juli 2018 mendatang. 

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
19 hari lalu

Sidang Nadiem Makarim Memanas, Pengacara dan Jaksa Debat soal Kamera di Meja

Nasional
19 hari lalu

Jalani Sidang, Nadiem Makarim Mengaku Masih Alami Reinfeksi

Nasional
26 hari lalu

Nadiem Kecewa Eksepsi Ditolak: Bukan Keputusan yang Saya Harapkan

Nasional
26 hari lalu

Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak Hakim, Sidang Lanjut ke Pembuktian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal