Bupati Rejang Lebong Diduga Terima Suap Nyaris Rp1 Miliar buat Kebutuhan Lebaran

Nur Khabibi
Bupati Rejang Lebong, M Fikri Thobari (tengah) bersama empat tersangka lain (dok. istimewa)

Tiga rekanan tersebut ialah Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama dan Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi. Setelah penunjukkan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal fee.

"Berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT melalui para perantara dengan total mencapai Rp980 juta," ujarnya. 

Berikut rincian penerimaannya:

1. Pada 26 Februari 2026, EDM dari CV MU menyerahkan Rp330 juta (3,4%) dari nilai proyek berupa pembangunan pedestrian dan drainase serta sports center senilai total Rp9,8 miliar) melalui HEP:

2. Pada 6 Maret 2026, IRS dari PT SMS menyerahkan Rp400 juta (13,3%) dari nilai proyek berupa pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar) melalui Santri Ghozali selaku ASN di Dinas PUPRPKP;

3. Pada 6 Maret 2026, YK dari CV AA menyerahkan Rp250 juta (2,3%) dari nilai proyek berupa penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepak bola senilai Rp11 miliar) melalui Rendy Novian selaku ASN di Dinas PUPRPKP.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, mereka adalah Bupati Rejang Lebong 2025-2030 Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPR-PKP Harry Eko Purnomo, pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpakker Abadi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

Nasional
1 hari lalu

KPK Ungkap Ribuan Tanah Milik Pemda Sulsel Belum Besertifikat, Celah Korupsi Terbuka

Nasional
4 hari lalu

KPK Kembali Periksa 3 Bos Travel, Usut Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
5 hari lalu

Periksa Sekda Madiun, KPK Dalami Kasus Pemerasan Wali Kota Maidi Bermodus CSR

Nasional
5 hari lalu

KPK Pindahkan Penahanan Bupati Lampung Tengah, Segera Disidang terkait Kasus Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal