JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Bupati Rejang Lebong, M Fikri Thobari menerima suap Rp980 juta. Uang berasal dari tiga rekanan yang dikondisikan untuk memenangkan proyek pekerjaan fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) di Rejang Lebong yang total anggarannya mencapai Rp91,13 miliar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, hal ini bermula pada Februari 2026. Saat itu Fikri dan Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPR-PKP, dan B Daditama selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati melakukan pertemuan di Rumah Dinas Bupati.
Pertemuan itu membahas pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPR-PKP tahun anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee (ijon) sekitar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan.
"Setelah pengaturan plotting, MFT kemudian menuliskan pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik berupa kode huruf tertentu yang merupakan 'inisial rekanan', yang akan mengerjakan paket proyek di Dinas PUPR-PKP Kabupaten Rejang Lebong TA 2026. Setelah itu, MFT mengirimkannya via chat WA kepada BDA," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/3/2026).
"Permintaan sejumlah fee (ijon) kepada para kontraktor yang ditunjuk Bupati diduga karena adanya kebutuhan jelang hari raya lebaran," sambungnya.
Dari situ, kemudian terjadi kesepakatan antara Fikri dan Hary dengan tiga rekanan untuk mengerjakan proyek yang dimaksud.