Bupati Purbalingga Tersangka Suap Pembangunan Islamic Center

Felldy Aslya Utama
Ketua KPK Agus Rahardjo bersama tim KPK saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6/2018). (Foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Purbalingga Tasdi menjadi tersangka kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Purbalingga, Jawa Tengah, Tahun Anggaran 2017-2018.

Dalam kasus tersebut, Tasdi diduga menerima fee dari pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap kedua tahun 2018 senilai Rp22 miliar. Tasdi ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya. Mereka adalah Kabag ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto sebagai pihak penerima dan tiga orang dari pihak swasta sebagai pemberi suap yakni AHK, LN, dan AN.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, KPK telah melakukan penyelidikan sejak tanggal 10 April 2018 setelah menerima laporan masyarakat. Lembaga antirasuah itu akhirnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (4/6/2018) di dua tempat secara pararel, yakni di Purbalingga dan Jakarta. Dalam operasi senyap itu, tim KPK mengamankan enam orang.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam, dilanjutkan gelar perkara disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Purbalingga terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga," kata Agus saat menggelar konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6/2018).

Dalam kasus suap itu, Bupati Tasdi diduga menerima commitment fee sebesar 2,5% sebesar Rp500 juta dari total nilai proyek. Barang bukti yang berhasil disita tim KPK yakni uang Rp100 juta dan mobil Avanza yang digunakan Hadi Iswanto (HIS) untuk menerima uang.

Atas dasar itu, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan lima tersangka. Pihak yang diduga sebagai penerima disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU dan pasal 12 huruf (B) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.

Kemudian terhadap pihak yang diduga sebagai pemberi, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Kronologi KPK OTT Bupati Tulungagung, Modus Peras Perangkat Daerah Terungkap

Buletin
15 jam lalu

Terbongkar! Modus Bupati Tulungagung Peras Bawahan, Ancam Pakai Surat Pernyataan Mundur

Nasional
16 jam lalu

KPK Tegaskan OTT Bupati Tulungagung Tambah Daftar Panjang Kasus Pemerasan di Daerah

Nasional
17 jam lalu

KPK: Bupati Tulungagung Terima Rp2,7 Miliar, Dipakai Beli Sepatu hingga Bagi-Bagi THR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal