Bupati Abdul Latif Ditetapkan Tersangka Dugaan Gratifikasi dan TPPU

Richard Andika Sasamu
Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) nonaktif Abdul Latif. (Foto: iNews.id/ Dok)

"Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga dilakukan oleh tersangka ALA selama periode jabatan ALA sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah," kata Laode.

Selama menjabat sebagai Bupati, tersangka Latif diduga membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli mobil, motor, dan aset lainnya. Di antaranya, dibeli atas nama dirinya, keluarga, dan orang lain.
Terkait dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut, Latif  disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Latif dijerat dengan dugaan penerimaan suap bersama dua orang lainnya, yaitu Fauzan Rifani selaku Ketua Kadin HST Kalsel dan Abdul Basit selaku Direktur PT Sugriwa Agung. Sedangkan pemberi suap adalah Donny Witono selaku Direktur Utama PT Menara Agung.

Pemberian suap itu diduga terkait pembangunan ruang kelas I, kelas II, VIP, dan Super VIP di RSUD Damanhuri. Dugaan commitment fee proyek ini adalah 7,5 persen atau sekitar Rp 3,6 miliar.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya

Nasional
12 jam lalu

WN Singapura Langgar Izin Tinggal hanya Disanksi Administrasi, KPK Siap Turun Tangan

Nasional
6 jam lalu

Eks Wamenaker Noel kembali Nyinyir, Sebut KPK Komisi Penitipan Kasus

Nasional
16 jam lalu

Bareskrim Telusuri Aliran Uang Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal