"Adhi Kismanto dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana. Namun karena adanya atensi dari saudara Budi Arie Setiadi, maka terdakwa II Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo dengan tugas mencari link atau website judi online," tutur Jaksa dalam dakwaannya.
Dalam dakwaan Jaksa, Budi Arie disebut turut mendapat bagian dari penjagaan website judol tersebut. Pada 19 April 2024, Adhi Kismanto menerima informasi Budi Arie meminta agar praktik penjagaan website judol tak dilakukan di lantai 3 Kantor Komdigi, tapi dikomunikasikan langsung.
"Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp8.000.000 per website serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20%, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30% dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50% dari keseluruhan website yang dijaga," kata Jaksa.
Jaksa mengatakan, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony dan Terdakwa II Adhi Kismanto kemudian menemui Budi Arie Setiadi di rumah dinas Widya Chandra, untuk pindah kerja di lantai 8 bagian pengajuan pemblokiran. Permintaan ini disetujui oleh Budi Arie Setiadi.
Masih dalam dakwaan Jaksa, Adhi Kismanto disebut bertemu dengan Zulkarnaen. Dalam pertemuan itu, Zulkarnaen menyampaikan Budi Arie telah mengetahui ada praktik pengamanan website judol. Sementara Zulkarnaen sudah mengamankan agar penjagaan website judol tetap dapat dilakukan.