Budaya LGBT Jadi Ancaman, Pemerintah bakal Batasi Konten untuk Cegah Penyebaran

Felldy Aslya Utama
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi. (Foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan bahwa konten-konten yang berkaitan dengan Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) akan dibatasi. Hal tersebut dalam rangka untuk mencegah penyebaran budaya itu.

Hal ini disampaikan Mensesneg menyusul adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Dalam Perpres itu, Pemerintah telah menetapkan LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter.

"Ya salah satu (yang akan dibatasi adalah konten-konten LGBT). Kemudian kan ada yang bentuknya itu tampilan luar, ada yang bentuknya fisik, mental," ucap Prasetyo di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Namun, Prasetyo menyampaikan bahwa pemerintah sampai saat ini belum membuat aturan teknis dari pembatasan konten LGBT tersebut.

"Oh kalau sampai teknisnya ya belum, belum," tuturnya.

Sementara, Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun materi pendidikan untuk mencegah penyebaran budaya LGBT. Materi ini akan menjadi bahan edukasi pada satuan pendidikan. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kemenag Mulai Susun Materi Pendidikan untuk Cegah Penyebaran LGBT di Sekolah

3 hari lalu

Tegas! Wagub Jabar Sebut ASN yang Terlibat Aktivitas LGBT Bisa Diberhentikan

8 hari lalu

Prihatin dengan Fenomena LGBT, MUI Jabar Ingatkan Peran Orang Tua Terhadap Anak

10 hari lalu

MUI Godok RUU Pidana LGBT untuk Prolegnas DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal