Lalu, bagaimana caranya melakukan pengaduan tersebut? Simak ulasan iNews.id berikut ini.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya pernah menjelaskan bahwa pihaknya telah menyediakan saluran pengaduan yang bisa digunakan oleh masyarakat yang mengalami masalah terkait pencairan bantuan subsidi gaji ini.
Dalam dialog virtual yang diadakan pada Selasa (6/9/2022) lalu, Ida menyebut pengaduan bisa dilakukan melalui call center 1500630 atau melalui website bantuan.kemnaker.go.id maupun kemnaker.go.id atau siapkerja.go.id.
Pengaduan tersebut dapat diakses melalui laman kemnaker.go.id, dengan memilih "Pusat Bantuan".
Selain itu, jika pekerja merasa telah memenuhi syarat namun tidak terdaftar bisa langsung mengusulkan secara mandiri di situs Kementerian Sosial https://cekbansos/kemensos.go.id.
BSU 2022 ini diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang telah memenuhi kriteria berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.
Untuk dapat menjadi penerima BSU, maka ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut.