JAKARTA, iNews.id - Informasi mengenai BSU Ketenagakerjaan cair kembali atau tidak di Februari 2026 masih menjadi sorotan publik. Banyak pekerja, terutama di sektor formal, terus memantau kepastian kelanjutan program bantuan tersebut.
BSU adalah program pemerintah berupa bantuan tunai yang ditujukan bagi pekerja formal untuk membantu meringankan dampak kondisi ekonomi.
Penyaluran BSU dilakukan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja yang memenuhi syarat menerima BSU akan mendapat sebesar masing-masing Rp300.000 untuk dua bulan dengan total Rp600.000.
Bantuan akan dikirim langsung ke rekening masing-masing pekerja melalui bank Himbara, yaitu BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta Bank Syariah Indonesia.
Berikut syarat penerima BSU yang telah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025: