Bripka Rohmat Sopir Rantis Brimob Pelindas Affan Kurniawan Disidang Etik Hari Ini

Puteranegara Batubara
Ilustrasi sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta. (Foto: Sindonews)

Diketahui, majelis sidang KKEP telah menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae. Sanksi itu diberikan lantaran Cosmas dinilai tidak bersikap profesional saat bertugas mengamankan aksi unjuk rasa. 

Trunoyudo menyebut perbuatan tidak profesional Cosmas selaku pimpinan mengakibatkan korban jiwa yakni Affan Kurniawan yang tewas usai ditabrak rantis.

"Wujud perbuatan terduga pelanggar di sini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu nama saudara Affan Kurniawan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pernyataan Lengkap Kompol Cosmas usai Dipecat Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol Affan

57 tahun lalu

Sosok Kompol Cosmas Kaju Gae, Perwira Brimob yang Dipecat usai Lindas Ojol Affan

57 tahun lalu

Kompol Cosmas Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding usai Dipecat Tidak Hormat

57 tahun lalu

Tangis Kompol Cosmas Pecah usai Dipecat terkait Penabrakan Driver Ojol Affan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal