Brigjen TNI Junior Tumilaar Dicopot dari Jabatannya, Kini Jadi Staf Khusus KSAD

Abdullah M Surjaya
Inspektur Kodam (Irdam) XIII Merdeka Brigjen TNI Junior Tumilaardicopot dari jabatannya. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Puspomad akan melakukan proses hukum terhadap Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka, Brigjen TNI Junir Tumilaar (JT). Hal itu untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD di Jakarta pada 22, 23 dan 24 September 2021. 

"Hasil pemeriksaan para Saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT, maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT," kata Komandan Pusat Polisi Militer AD Letjen TNI Chandra W. Sukotjo kepada wartawan, Sabtu (9/10/2021).

Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Terungkap, Truk TNI yang Tabrak Motor di Kalideres Jakbar Sedang Antar Siswa SD LDKS

Nasional
11 hari lalu

Viral Oknum Prajurit TNI AD Diduga Transaksi Narkoba di Jaktim, Kini Ditahan

Nasional
24 hari lalu

TNI AD Ungkap Siaga 1 Sudah Tak Diterapkan, Turun Jadi Siaga 3

Megapolitan
1 bulan lalu

Viral Pria Todongkan Pistol ke Sopir Taksi Online di Tangsel, Pelaku Ternyata TNI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal