Brigjen Junior Ngaku Sakit, Kadispenad : Harus Dibuktikan Dulu

Riezky Maulana
Brigjen TNI Junior Tumilaar mengaku sakit (Foto: ist)

Brigjen Junior ditahan karena diduga tidak menaati perintah dinas. Aturan dinas itu diatur di dalam Pasal 126 dan 103 ayat (1) KUHP Militer.

"Benar Brigjen JT sedang menjalani penahanan sementara karena berdasarkan hasil penyidikan Puspomad diperoleh fakta-fakta hukum, yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja," ucapnya. 

Tatang memaparkan, Brigjen JT melakukan serangkaian perbuatan diluar dari tugas pokok dan kewenangan dan bertindak sendiri tanpa adanya perintah dari pimpinan. Adapun pimpinan yang dimaksud yaitu KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. 

"Mengurusi sengketa lahan antara masyarakat dengan suatu perusahaan yang terjadi di Kota Manado, Kabupaten Minahasa dan Bojong Koneng Jawa Barat," paparnya. 

Pada saat ini, kata Tatang, berkas perkara yang bersangkutan telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk diproses lebih lanjut. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Sambut HUT ke-65, Kostrad Gelar Donor Darah sebagai Wujud Kepedulian Sosial

Nasional
1 hari lalu

TNI AD Siapkan Prajurit untuk Pasukan Perdamaian di Gaza, Fokus Kesehatan dan Zeni

Buletin
5 hari lalu

Viral Video Anies Baswedan Ajak Tiga Intel Foto Bareng, TNI AD Bilang Begini

Nasional
14 hari lalu

TNI AD Harap Masalah Penjual Es Kue Jadul Tak Berlarut, Tegaskan Salah Paham

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal