Brigjen Junior Ngaku Sakit, Kadispenad : Harus Dibuktikan Dulu

Riezky Maulana
Brigjen TNI Junior Tumilaar mengaku sakit (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - TNI AD angkat bicara terkait surat yang diajukan Brigjen TNI Junior Tumilaar ihwal permohonan pengampunan agar dibebaskan dari Rumah Tananan Milier (RTM) Cimanggis Depok. Sebab, dirinya merasa sakit dan memasuki usia pensiun pada April nanti. 

Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna menjelaskan, Brigjen Junior harus terlebih dulu menjalani pemeriksaan guna membuktikan perkataannya. Adapun lokasi rumah sakit juga harus melalui persetujuan Oditur Militer Tinggi Jakarta II. 

"Harus dibuktikan dulu melalui pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tentang layak atau tidaknya Brigjen TNI JT untuk diperiksa di Pengadilan Militer," kata Tatang dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022). 

Tak hanya itu, usia pensiun prajurit TNI tak bisa menghentikan proses pemeriksaan pengadilan militer. Menurut dia, selama waktu terjadinya tindak pidana dilakukan masih menjadi prajurit TNI itu tidaklah memengaruhi. 

"Usia pensiun prajurit TNI tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di Pengadilan Militer, sepanjang waktu terjadinya tindak pidana dilakukan masih menjadi prajurit TNI," katanya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kolonel Achmad Fikri Dalimunthe Jadi Prajurit TNI Pertama yang Lulus RJNDC Yordania

57 tahun lalu

2 Warga Sipil Terluka Kena Peluru Nyasar di Kampus UNP, TNI AD Turun Tangan

57 tahun lalu

TNI AD soal Film Pesta Babi: Kami Tak Antikritik tapi Kritik Harus sesuai Fakta Lapangan

57 tahun lalu

Prajurit Bantu Polisi Buru Begal, TNI AD: Operasi Militer Selain Perang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal