Brigjen EP Terlibat Kelompok LGBT, Polri Beri Bimbingan Agama dan Mental

Puteranegara Batubara
Ilustrasi (Foto: AFP)

JAKARTA, iNews.id - Polri menyatakan telah memberikan beberapa sanksi terhadap oknum jenderal bintang satu atau Brigjen berinisial EP (sebelummya ditulis E) yang diduga terlibat dalam kelompok Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT). Brigen EP mendapat bimbingan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyebut, salah satu sanksi yang diberikan kepada Brigjen EP adalah pembinaan kembali terhadap mental, kejiwaan dan agamanya.

"Kewajiban pelanggar ikuti pembinaann mental, kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi," kata Awi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2020).

Awi memaparkan, Brigjen EP dinyatakan bersalah setelah dilakukannya sidang etik pada 31 Januari 2020 silam. Ketika itu, EP dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela terkait LGBT.

"Bahwasannya pada 31 Januari 2020 yang lalu dilakukan sidang komisi etik profesi Polri terhadap BJP EP. Keputusannya pertama perilakunya sbeagai perilaku tercela," ujar Awi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MUI Usul Hukuman LGBT Lebih Berat daripada Zina, Termasuk bagi Pelaku Kampanye

57 tahun lalu

MUI Desak DPR-Pemerintah Buat Aturan Khusus LGBT, Minta Hukuman Lebih Berat dari Zina

57 tahun lalu

Viral Warga Gerebek Kontrakan di Tambora, Diduga Jadi Lokasi LGBT

57 tahun lalu

Bripda Mesias Siahaya Terancam 15 Tahun Penjara usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal