Breaking News: Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Jonathan Simanjuntak
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum mantan Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan sembilan tahun penjara. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti terhadap Riva. Sebelumnya, Riva dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar.

Baca Juga

Hukuman ini lebih rendah dengan tuntutan yang diberikan Jaksa penuntut umum (JPU) di mana sebelumnya menuntut Riva itu untuk dihukum 14 tahun penjara.

Sebelumnya, dalam dakwaan Kejaksaan Agung mengungkap kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pemenuhan minyak mentah di dalam negeri pada tahun 2018-2023. Ketentuan awal mewajibkan bahwa pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan minyak bumi dalam negeri.

Dengan demikian perusahaan migas pelat merah diwajibkan mengutamakan kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi dari luar negeri. Kejagung mengungkap sejumlah terdakwa justru melakukan pengkondisian pada rapat optimalisasi hilir.

Pada intinya pengkondisian itu berkaitan untuk menurunkan produksi kilang dan membuat produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap. Dengan demikian, impor minyak mentah dari luar negeri pun dianggap dibutuhkan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menpan RB: IKN Bukan Sekadar Pindah Ibu Kota, tapi Bangun Tata Kelola Baru

57 tahun lalu

Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Tata Kelola Minyak

57 tahun lalu

3 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Dituntut 14 Tahun Penjara usai Rugikan Negara Rp285 Triliun

57 tahun lalu

Sidang Kasus Tata Kelola Minyak Mentah Hadirkan Saksi Mahkota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal