Majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti terhadap Riva. Sebelumnya, Riva dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar.
Hukuman ini lebih rendah dengan tuntutan yang diberikan Jaksa penuntut umum (JPU) di mana sebelumnya menuntut Riva itu untuk dihukum 14 tahun penjara.
Sebelumnya, dalam dakwaan Kejaksaan Agung mengungkap kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pemenuhan minyak mentah di dalam negeri pada tahun 2018-2023. Ketentuan awal mewajibkan bahwa pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan minyak bumi dalam negeri.
Dengan demikian perusahaan migas pelat merah diwajibkan mengutamakan kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi dari luar negeri. Kejagung mengungkap sejumlah terdakwa justru melakukan pengkondisian pada rapat optimalisasi hilir.
Pada intinya pengkondisian itu berkaitan untuk menurunkan produksi kilang dan membuat produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap. Dengan demikian, impor minyak mentah dari luar negeri pun dianggap dibutuhkan.