Breaking News: Nafa Urbach Dihukum Nonaktif 3 Bulan, Eko Patrio 4 Bulan

Ari Sandita Murti
Nur Khabibi
Nafa Urbach dan Eko Patrio dinyatakan melanggar kode etik DPR dan dihukum masing-masing nonaktif 3 dan 4 bulan. (Foto: Tangkapan Layar)

Sementara itu, MKD juga menetapkan Eko Patrio melanggar kode etik DPR. Dia dihukum nonaktif selama empat bulan.

'Menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu 4 Eko Hendro Purnomo nonaktif selama empat bulan berlaku sejak tanggal putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Amanat Nasional (PAN)," ucapnya.

Sementara itu, Ahmad Sahroni juga dinyatakan melanggar kode etik dan dihukum nonaktif selama enam bulan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Breaking News: MKD Putuskan Sahroni Langgar Kode Etik, Dinonaktifkan 6 Bulan

Nasional
3 bulan lalu

Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya Hadiri Sidang Putusan Etik MKD

Nasional
3 bulan lalu

Sidang Etik, Saksi Ungkap Kronologi Aksi Joget Uya Kuya-Eko Patrio di DPR

Nasional
14 hari lalu

Sah! I Wayan Sudirta Jadi Wakil Ketua MKD DPR Gatikan TB Hasanuddin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal