Breaking News, MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak Imin

Jonathan Simanjuntak
Ketua MK Suhartoyo dalam putusan sidang gugatan hasil pilpres di Gedung MK, Senin (22/4/2024). (Foto tangkapan layar).

MK juga tidak mendapatkan bukti pihak yang keberatan dari peserta Pilpres 2024 setelah adanya penetapan paslon yang mempersoalkan pernyataan adanya cawe-cawe dari Presiden Jokowi. MK menyatakan pemohon tidak menguraikan lebih lanjut mengenai penggunaan data intelijen untuk menekan partai politik. 

"Mahkamah menilai pemohon tidak menguraikan dan membuktikan lebih lanjut yang didalilkan membawa dampak pada hasil Pilpres 2024," katanya.

MK juga tidak menemukan adanya kejanggalan dalam anggaran bansos. Sebab anggaran bansos diatur secara jelas mulai perencanaan, penanggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.

"Mahkamah tidak terdapat bukti secara empiris menunjukan bansos nyata-nyata telah mempengaruhi secara paksa pilihan pemilih," kata Hakim MK Arsul Sani.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Buruh Desak Menaker Yassierli Revisi Permenaker 7/2026, Ini Alasannya

Nasional
3 hari lalu

Anies: AI Bikin Orang yang IQ-nya 120 Jadi 240, tapi...

Nasional
9 hari lalu

UU Pemilu Digugat, Pemohon Minta Syarat Caleg Minimal S2

Nasional
24 hari lalu

Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan Saiful Mujani soal Kebebasan Berpendapat Dibatasi Konstitusi: Jangan Dipelintir!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal