Dalam kasus ini polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka yakni Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, MS, SH, KA, RAP dan FL.
Polisi menuturkan, Delpedro berperan melakukan kolaborasi dengan akun Instagram lainnya untuk menyebarkan ajakan agar pelajar jangan takut mengikuti aksi.