Pengacara Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka dan Bebaskan Delpedro 

Ari Sandita Murti
TIm pengacara meminta hakim pada sidang praperadilan membebaskan Delpedro Marhaen dari penjara dan menggugurkan status tersangka. (Foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Tim pengacara Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025). Mereka meminta Delpedro dibebaskan dari tahanan Polda Metro Jaya.

"Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari rumah tahanan negara di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Rutan Polda Metro Jaya)," ujar pengacara Delpedro, Afif Abdul Qoyim di persidangan saat membacakan poin petitum, Jumat (17/10/2025).

Dalam persidangan, tim pengacara Delpedro membacakan alasan diajukannya praperadilan tersebut. Pertama, terkait Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Delpedro yang dikeluarkan pada 29 Agustus 2025, usai itu Delpedro ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Agustus 2025.

Maka itu, Delpedro ditangkap selang satu hari dari penetapan tersangka. Lantas, surat perintah penahanan Delpedro dikeluarkan pada 2 September 2025. 

Selain itu, Delpedro juga belum pernah diperiksa sebagai saksi, apalagi sebagai calon tersangka sebelum ditangkap.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Perdana Praperadilan Delpedro Marhaen Cs Digelar 17 Oktober 

57 tahun lalu

Delpedro Cs Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Penghasutan Demo Dibatalkan

57 tahun lalu

Respons Kapolri Listyo Sigit Diminta Bebaskan Delpedro cs

57 tahun lalu

Bus Transjakarta Tabrak Separator di MT Haryono, Sopir Terluka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal