Breaking News, Habib Rizieq Dkk Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Petamburan

iNews
Lima terdakwa kasus kerumunan Petamburan di sidang vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). (Foto: Istimewa)

Habib Rizieq maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir dalam menentukan langkah selanjutnya. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 10 bulan kurungan dan denda Rp 50 juta.

"Pikir-pikir ya," ucap Ketua Majelis Hakim menegaskan pernyataan Habib Rizieq.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

7 Eks Pegawai Kemnaker Divonis 4 hingga 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Sertifikasi K3

57 tahun lalu

Noel Berharap Divonis Bebas Kasus Pemerasan K3: Kalau Saya Terbukti, Hukum Mati!

57 tahun lalu

Pengacara Nadiem Makarim Tegaskan Vonis Ibam Tak Bisa Jadi Acuan Putusan Kliennya

57 tahun lalu

Habib Rizieq Tuding ‘Jenderal Baliho’ jadi Pembisik Prabowo, Dudung: Ulama Itu Meneduhkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal