Breaking News, Ferdinand Hutahaean Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Riezky Maulana
Dittipidsiber Bareskrim Polri per hari ini, Senin (10/1/2021) resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebenciaan. (Foto : MNC)

"Saya Ferdinand Hutahaean datang memenuhi panggilan dari teman-teman penyidik Bareskrim Tim Siber membantu kepolisian untuk segera menuntaskan masalah ini supaya menjadi terang-benderang, menjadi jernih dan tidak ada kesalahpahaman," katanya. 

Dalam unggahannya di Twitter, Ferdinand menuliskan, "Allahmu ternyata lemah harus dibela. aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya. Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela."

Ferdinand dilaporkan oleh Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama ke Bareskrim Polri atas tuduhan dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Laporan tersebut diterima Polri dengan nomor LP/B/0007/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
34 menit lalu

Prabowo Kumpulkan Para Perwira Tinggi TNI-Polri di Istana, Bahas Apa?

Nasional
59 menit lalu

Para Perwira Tinggi TNI-Polri Merapat ke Istana, Prabowo bakal Beri Arahan

Nasional
2 hari lalu

Kapolri Bertemu KSBSI, Komitmen Terus Perjuangkan Hak Buruh

Nasional
3 hari lalu

Habiburokhman: Narasi Reformasi Polri lewat Pergantian Kapolri Salah Kaprah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal