Breaking News: AKP Dadang Iskandar Diberhentikan Tidak Hormat

riana rizkia
Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar tersangka pembunuhan AKP Ryanto Ulil. (Foto: MPI/Rus Akbar)

JAKARTA, iNews.id - Kabagops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar diberhentikan dengan tidak hormat dalam putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). AKP Dadang terbukti melakukan perbuatan tercela membunuh Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar.

"Sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho di Gedung Div Propam Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Putusan sidang ini akan memiliki kekuatan hukum tetap. Sebab, Dadang tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
7 hari lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

7 hari lalu

Pengamat Intelijen: Febrie Adriansyah Diamputasi agar Tak Bisa Jadi Jaksa Agung

12 hari lalu

Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro

26 hari lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal